Pahami Bisnis MLM yang dapat merugikan

skema ponzi piramid.jpg

Banyak banget orang di sosmed yang mempromosikan MLM, Sebenarnya ini bisnis apa sih? Kok yang di promosikan PT nya bukan Produknya. Aneh bukan? Biasanya, kalau kita mengikut suatu bisnis atau perusahaan, yang di promosikan adalah produk dari bisnis tersebut. Tapi kali ini beda, sibuk banget mempromosikan PT/Nama badan usaha nya, dengan tujuan untuk mencari prospek mencari member baru.

Dari sini kita bisa menilai kalau Bisnis MLM membuat sebuah nama hanya sebuah payung hukum hanya untuk formalitas saja, bisnis mereka sebenarnya adalah sistem permainan uang / Money Game dengan konsep piramida. Model bisnis seperti ini selalu mengandalkan keuntungan dari anggota baru. Makanya gak heran kalau Bisnis MLM, pemain harus selalu bisa merekrut pengguna baru.

Mereka menggunakan berbagai cara agar orang baru mau bergabung, contohnya over claim. Mereka menyatakan bahwa bisnis tersebut tidak mengandung ribah dengan menggunakan pendekatan PLBS ( Penjualan Langsung Berbasis Syariah ), ini artinya mereka sedang menarget orang-orang muslim. Selain itu mereka bilang bahwa kalau ikut bisnis ini, bisa melunasi hutang, bahkan bisa membeli mobil secara cash, rumah secara cash, motor hingga rumah.

Teknik-teknik flexing seperti ini banyak digunakan untuk menarik mitra baru. Karena sebenarnya, keuntungan yang mereka dapatkan adalah dari rekrut anggota baru. Bukan dari hasil penjualan produk. Produk yang mereka tawarkan bahkan tidak laku bila di jual dipasaran. Kenapa? Karena harga nya yang cukup tinggi bahkan melebihi harga pasar.

Bagaimana nasib pengguna/orang yang sudah bergabung di bisnis MLM, apakah mereka akan mengalami kerugian? Jawabanya relatif, bisnis dengan konsep piramida biasanya akan menguntungkan pengguna / leader awal, dan merugikan orang-oran yang bergabung terakhir kali..

Umum nya bisnis MLM menggunakan mekanisme referal ( undangan ), menawarkan bonus, dan sebagainya. Mereka memungut uang dari siapapun yang akan bergabung sebagai sumber utama pendapatan mereka. Semakin hari bisnis akan besar, dan pada suaut masaa di saat diman seorang mulai sadar, mulai paham maka bisnis ini bisa bubar.

Setelah bubar, pengguna akhir yang belum sama sekali menjalankan, menarik dana, mereka menderita kerugian. Dan uniknya itu semua sudah terlindungi oleh payung HUKUM perusahaan.

Biasanya perusahaan MLM menjelma menjadi perusahaan lain untuk menyamarkan bisnis mereka, seperti pada bisnis-bisnis yang sudah ada. Sehingga bisa mendapatkan sebuah badan usaha dalam bentuk PT, dan Hak izin produk.

Kita lihat dari PT Best, klaim mereka merupakan bisnis Syarihah menggunakan pendekatan PLBS ( Penjualan Langsung Berbasis Syariah ).

Tapi nyatanya, sangat jarang saya melihat anggota mereka menawarkan produk dari perusahaan tersebut ke konsumen langsung. Justru mereka menawarkan orang untuk bergabung menjadi mitra, sementara itu produk di kasih sebagai Hadiah nya.


Siapa yang di rugikan dari BISNIS Model MLM?

Semua orang yang tidak punya basic dasar penegtahuan mengenai bisnis, orang tua yang tidak terlalu paham teknologi. Dan generasi z sekarang. Sebenarnya hadirnya MLM tidak hanya membuat sebuah kerugian saja.

Tapi juga menjadi sebuah pelajaran berhaga, seperti istilah kata. Masyarakat tidak akan pernah percaya pada suatu isu atau kejadian apapun selama tidak ada bukti nyata.

Dengan adanya MLM, seperti MLM Sebelumnya yang sudah banyak banget memakan korban, menelan kerugian sampai miliaran rupiah. Semoga saja banyak masyarakat yang sadar, dan skeptis terhadap perusahaan bisnis/konsultan baru.

Selama ini, masyarakat cukup sulit untuk di edukasi. Mereka lebih memilih untuk mencoba dulu baru kemudian setelah jadi korban baru skeptis. Sebenarnya banyak sih, mereka-mereka yang punya pengetahuan mengenai bisnis. Dan memberikan edukasi pada masyarakat.


Kenapa banyak Masyarakat yang percaya dengan bisnis Ponzi/MLM?

Ada dua faktor yang mempengaruhi, pertama karena kesulitan ekonomi, dan yang kedua karena tidak mengetahui secara pasti. Banyak bisnis MLM di kemas dengan banyak cangkang, seperti penjualan produk, toko atau marketplace dan sebagainya.

Bagi masyarakat baru, yang tidak mempunyai kemampuan pendidikan yang tinggi akan sangat sulit memahami bahwa suatu bisnis merupakan MLM. Apalagi MLM di buat oleh orang-orang yang punya kemampuan pendidikan lebih tinggi dari mereka.

Selain kedua faktor tersebut ada juga orang yang punya kebutuhan khusus alias punya kepentingan tersendiri. Mereka sebenarnya sudah tahu kalau bisnis yang merekak jalankan merupakan MLM, dan dapat merugikan.

Namun mereka ini punya kemampuan, punya relasi yang lebih tinggi. Jadi bisnis MLM di manfaatkan untuk mencari keuntungan, umumnya type orang seperti ini cepat tanggap dan bergaung sejak awal, ketika suatu MLM tutup/scam mereka akan beralih ke bisnis lain karena sudah mendapatkan keuntungan.


Cara Mencegah bisnis MLM di wilayah kita

Untuk dapat mencegah Bisnis MLM, masyarakat harus mendapatkan edukasi mengenai apa itu bisnis ini, dan bagaimana prinsip kerjanya, apa saja bahaya nya. Kegiatan ini sebenarnya dapat dilakukan dengan merekomendasikan konten-konten edukasi di sosial media kepada masyarakat

Namun kini justru berbanding terbalik, konten yang berbahaya dan tidak etis justru lebih banyak yang di rekomendasikan daripada konten edukasi. Inilah yang membuat sulit untuk mengedukasi masyarakat.

Algoritma sosial media jauh lebih mengikuti apa yang populer, dan paling banyak interaksi dibanding konten yang memang benar-benar bermanfaat. Namun segelintir orang, sudah berupaya melakukan edukasi misalnya membuat grup/komunitas anti ponzi, membuat konten yang mengedukasi dan sebagainya.


Terlepas dari semua itu, berdasarkan riwayat sejarah yang pernah ada. Semua bisnis MLM adalah merugikan, dan tidak dapat di benarkan. Bisnis mereka selalu berakhir dengan menimbulkan banyak kerugian.

Pemerintah cukup sulit menangkap atau menghentikan bisnis seperti ini. Karena di indoenesia ini kekuatan hukum selalu lebih adil bagi mereka yang mempunyai finansial lebih tinggi. Hukum/kitab undang-undang sebenarnya dapat di jadikan sebagai payung hukum untuk melindungi suatu badan/usaha dari sengketa hukum lain yang menjerat nya.

Gea Putri
Gea Putri Content Writter & sekaligus marketer di GEA.MY.ID, mencari pengalaman baru dengan membaca, menulis dan berkreasi lewat konten.